Kabar Guru- Mulai tahun 2016 sertifikasi Guru akan diganti Pendidikan Profesi Guru (PPG), dimana dalam jabatan tersebut merupakan salah satu paket sertifikasi guru selain portofolio dan
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Dari kedua profesi tersebut pola sertifikasi guru yang sebelumnya banyak digunakan adalah Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), dan rencana kesempatan guru untuk mengikuti sertifikasi melalui pola PLPG akan berakhir pada tahun 2015 dan akan diganti dengan
PPG atau
Pendidikan Profesi Guru di tahun 2016 nanti.
Sedangkan penetapan PPG sendiri sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi guru untuk menjadi pendidik profesional akan segera di berlakukan dengan tegas pada tahun 2016, cara ini merupakan salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan terutama para pendidiknya atau guru.
Dengan begitu dalam PPG nanti akan lebih dititik beratkan pada bahan ajar yang lebih terfokus pada praktek mengajar, dan harapan ini dapat memperbaiki cara praktek mengajar guru yang ada di Indonesia. PPG sendiri semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan, program ini dilaksanakan oleh
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Pada tahun 2016 mendatang
guru akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasarkan profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.
Lama
PPG akan disamakan dengan pendidikan profesi lainnya yakni 1 hingga 2 tahun, akan tetapi para guru akan mengikuti
PPG selama 1 tahun dan setelah itu baru mendapatkan gelar "Gr". Gelar tersebut akan disematkan pada guru yang pantas menyandang status guru profesional sebagaimana amanat Undang-undang nomer 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dalam peraturan tersebut tenaga pendidik akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan mereka.
ADS HERE !!!